Tuesday, December 13, 2016

Sedikit menanggapi pertanyaan dari teman penulis sekaligus guru bagi penulis pada postingan sebelumnya  (membuang mubtada khobar sekaligus), yaitu kang Rofiudin Arif (Santri Ploso Kediri) dan kak Arin Napisah (mahasiswi bahasa sastra arab UIN Jakarta 2014) yang keduanya ini penulis menyebutnya ahlul alfiyah. Kenapa penulis sebut seperti itu, karena memang faktanya keduanya ini sangat nglotok alfiyahnya atau hafal alfiyah diluar kepala, subhanallah bukan. Bukan hanya itu keduanya ini juga paham isinya bukan sekedar hafal saja. Betapa senangnya penulis, tulisannya yang penuh akan kekurangan dan kecacatan ini sempat dilirik dan deberi kritikan dari keduanya.
Sebenarnya terbalik, justru penulis yang seharusnya menimba dan mengeksploitasi ilmu nahwu dari kedua ahlul alfiyah ini. Tapi ya mau bagaimana lagi, sepertinya kedua ahlul alfiyah ini memang sedang mengajari  penulis namun dengan cara yang berbeda ini.
Langsung saja ke pertanyaan ka Arin. Dia bertanya; untuk menentukan taqdir mubtada yang dibuang itu bagaimana?
Kemudian ke pertanyan kang Arif. hukumnya dibuang itu apa? Kemudian ada syarat khususnya tidak?
Bismillah penulis akan mencoba jawab sepengetahuan penulis.
وحذف ما يعلم جائز كما # تقول زيد بعد من عند كما
وفي جواب كيف زيد قل دنف # فزيد استغني عنه إذ عرف
Nadhom ini sebenarnya tidak hanya memberi hukum khusus pada mubtada dan khobar saja, akan tetapi pembuangan segala sesuatu yang sudah diketahui baik itu mubtada atau khobar atau hal bahkan maful bih. Ibnu malik dalam nadhom tadi hanya memberikan dua contoh yaitu pembuangan mubtada dan khobar bukan berarti beliau membatasi dalam hal itu saja. Tetapi kalau di perhatikan sebenarnya beliau memberikan suatu qoidah, apa qoidahnya? Qoidahnya itu yang terletak di awal, yaitu وحذف ما يعلم جائز . Adapun contoh dari qoidah tadi meliputi dua contoh di nadhom selanjutnya yang berisi membuang mubtada dan membuang khobar. Dari qoidah ini dapat diambil suatu pemahaman إن مبنى الكلام على العلم والفائدة , bahwa kerangka utama kalam terdiri atas pemahaman dan faidah (inti atau tujuan dari kalam itu ya bisa memahamkan dan bisa berfaedah, disitulah letak intinya)
Yang menentukan taqdir mubtada itu dibuang atau tidak adalah adanya dalil atau qorinah yang menunjukan bahwa terdapat mubtada atau khobar yang dibuang. Kemudian dari mana kita bisa mengetahuinya? Kita bisa mengetahui melalui pemahaman dan faidah dari kalam tadi. Artinya dalam kalam tersebut sudah maklum dan dapat diketahui bahwa ada mubtada dan khobar yang dibuang, dan kita paham dengan kalam tadi walaupun mubtada dan khobarnya dibuang. Seperti dalam contoh أزيد قائم؟  dijawab نعم  . jawaban  نعم ini bukanlah jumlah melainkan hurfun jawab, jumlahnya dibuang, taqdirnya  نعم زيد قائم. Dari jawaban  نعم  saja pun kita sudah paham apa yang dimaksud tanpa meyertakan  زيد قائم.
Kemudian hukum pembuangannya ini adalah jawaz bukan wajib.
يجوز حذف كل من المبتدأ والخبر عند وجود دليل يدل على المحذوف منهما
Syarat khususnya boleh dibuang atau tidak ya kembali lagi ke awal tadi, إن مبنى الكلام على العلم والفائدة (kerangka kalam terdiri atas pemahaman dan faidah). Apabila kalam tadi bisa memberi pemahaman dan faedah walaupun ada yang dibuang, maka ya boleh hukumnya untuk membuangnya.
Sedikit tambahan postingan penulis sebelumnya, dalam ayat
والّئي يئسن من المحيض من نسائكم إن ارتبتم فعدتهن ثلثة أشهر والّئي لم يحضن...
Ada dua versi pendapat, yang pertama adalah pendapat bahwa lafadz yang dibuang bukanlah jumlah melainkan mufrod yaitu  كذلك. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa yang dibuang berupa jumlah ismiyah yang terdiri mubtada khobar, yaitu عدتهن ثلثة أشهر . Dan pada hakikatnya keduanya ini menempati kedudukan yang sama yaitu sebagai khobar dari والّئي
Demikianlah mungkin sedikit yang dapat penulis sampaikan, penulis yakin masih banyak kekurangan-kekurangan dalam tulisan ini. Dan sangat butuh akan kritikan dan masukan dari pembaca yang terhormat. laalla showab,,, والله الموفق

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Powered by Blogger.

search

Buku (Prediksi) SPMB UIN Jakarta 2021

  SPMB Mandiri atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Mandiri, adalah salah satu jalur yang mempunyai kuota paling besar untuk masuk UIN Jak...

About

Aghnin Khulqi adalah seorang mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab semester 6 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Popular Posts