Mubtada Khobar Yang Dibuang
Sebagaimana manusia yang diciptakan berpasang-pasangan,
dalam gramatikal bahasa arab juga tercipta berpasang-pasangan. Dalam jumlah
fi’liyah misalnya, fi’il berpasangan dengan fail. Dalam jumlah ismiyah, mubtada
berpasangan dengan khobar. Dalam istisna, mustasna berpasangan dengan mustasna
minhu. Dalam tasybih, musyabah berpasangan dengan musyabah bih. Dalam istiaroh,
musta’ar minhu berpasangan dengan musta’ar lahu. Dalam qosr, maqsur berpasangan
dengan maqsur alaih. Dan masih banyak lagi.
Dan pasangan-pasangan ini biasanya sudah tidak bisa
dipisahkan lagi. Kalau yang satu ada, pasangannya ya harus ada. Kecuali memang jika
berada dalam keadaan-keadaan tertentu. Sebagai contoh fiil yang tidak bersama
failnya, melainkan naibul fail yang menggantikan posisi fail karena bentuk
fiilnya yang majhul. Contoh lain musyabbah yang dibuang dalam tasybih, yang
nantinya akan menjadi istiaroh. Contoh lainnya dalam istisna yang mustasna
minhunya dibuang sehingga berbentuk kalam naqish.
Disini penulis tidak akan membahas keseluruhan tadi,
melainkan hanya akan membahas pembuangan di dalam mubtada dan khobar.
Dalam jumlah ismiyah ini terkadang mubtada ada yang
dibuang, sebagaimana contoh dalam kitab kuning terdapat kalimat فصل في فروض الوضوء (أي هذا فصل في فروض
الوضوء) dan كتاب الطهارة (أي هذا كتاب الطهارة .Dalam kedua contoh tadi terdapat mubtada
yang dibuang yaitu kalimat هذا . adalah salah satu contoh pembuangan mubtada. Bukan hanya
mubtada saja yang dibuang, khobar juga ada yang dibuang. Contoh kalimat زيد yang datang sebagai jawab dari pertanyaan من عندك؟
. Contoh tersebut khobar زيد dibuang yang sebenarnya adalah زيد عندي . keterangan ini sebagai mana nadhom dalam
alfiyah yang berbunyi
وحذف ما
يعلم جائز كما # تقول زيد بعد من عند كما
وفي جواب
كيف زيد قل دنف # فزيد استغني عنه إذ عرف
Bahkan juga ada yang
mewajibkan untuk membuang khobar, yaitu seperti dalam mubtada yang di dahului لولا dan dalam sumpah. Sebagaimana
keterangan dalam nadhom alfiyah yang berbunyi
وبعد
لولا غالبا حذف الخبر # حتم وفي نص يمين ذا استقر
Selain itu, ternyata juga ada yang mubtada dan khobarnya
dibuang sekaligus. Hal ini bisa kita temukan dalam surat at-Talaq ayat 4
والّئي
يئسن من المحيض من نسائكم إن ارتبتم فعدتهن ثلثة أشهر والّئي لم يحضن...
Dalam ayat tersebut mubtada yang berupa فعدتهن
ثلثة أشهر itu dibuang. Karena sudah maklum. Sebenarnya mubtada dan khobar
yang di buang tadi menempati lafadz كذلك .
taqdirnya adalah
والّئي
لم يحضن (أي كذلك، أي فعدتهن ثلثة أشهر) . demikianlah kira-kira, laalla showab,,,
apa alasan nya faslun kok mubtadak nya di buang karna membuang mubtadak kan harus ada penyebab nya🙏
ReplyDelete