Wednesday, June 29, 2016



Antara HAM dan Hukuman Mati dalam Islam


Jauh sebelum ditetapkannya declaration of the humans right oleh PBB pada tahun 1948, islam lebih dulu memperhatikan tentang HAM, yaitu yang terkandung dalam salah satu al-dlaruriatu al-khams (lima prinsip pokok dalam islam). Yaitu; hifz al-din, hifz al-aql, hifz al-nafs, hifz al-mal, dan hifz al-nasl.
Hifz al-nafs adalah istilah lain dari hak asasi manusia, yaitu hak-hak yang melekat dan mendasar pada setiap diri manusia sejak ia lahir.
Dalam islam sangat memperhatikan HAM, bahkan seseorang yang membunuh satu orang saja dalam al quran diibaratkan membunuh satu kaum. Akan tetapi dalam al-quran juga ada yang dinamakan dengan hukum qishos (hukuman mati). Bagi seorang pembunuh sendiri di dalam islam tidak ada perlindungan terhadapnya, bahkan dibolehkan sampai diwajibkan untuk membunuh pelaku sebagai balasan atas perbuatannya.
Sebenarnya dalam hukum qishos ini terdapat nilai kehidupan, yaitu ketika sang pembunuh mengetahui bahwa balasannya ketika ia membunuh adalah dibunuh maka dia akan berpikir dua kali dan pada akhirnya akan mengurungkan niatnya untuk membunuh karena mempertimbangkan balasan yang akan dia terima.
Kemudian ketika muncul ta’arudl atau skala prioritas antara hifz al-din dan hifz al-nafs mana yang lebih dahulukan? Jawabannya adalah diambil dari pernyataan ayat al quran
الفتنة أشد من القتل
Ini berarti bisa diartikan pembunuhan bisa dilakukan dalam rangka menghindari dari fitnah, yaitu setiap perbuatan yang mengancam dan merugikan islam dan kaum muslim.
Kemudian lagi ketika muncul pertanyaan skala prioritas antara hifz al-nafs dan hifz al-nasl. Jawabannya adalah bisa diambil dari disyariatkannya hukuman rajam bagi zina muhson, yang artinya bahwa pembunuhan dengan rajam ini bisa memberikan efek jera bagi pelakunya. Kemudian kenapa pembunuhan ini harus dilakukan? Karena mafsadat yang ditimbulkan dari zina ini bukan hanya bersifat individual saja tetapi bersifat sosial yang pencemarannya sampai ke anak cucu.
Dari keterangan-keterangan tersebut sangat jelas bahwa islam sangat menjunjung tinggi HAM, akan tetapi dalam hal ini tidak menutup kemungkinan diberlakukannya hukuman mati yang bisa diterapkan pada kejahatan-kejahatan tertentu yang merusak harkat dan martabat manusia dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ketat.
(dikutip dari buku Hasil-Hasil Muktamar ke 33 NU)

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Powered by Blogger.

search

Buku (Prediksi) SPMB UIN Jakarta 2021

  SPMB Mandiri atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Mandiri, adalah salah satu jalur yang mempunyai kuota paling besar untuk masuk UIN Jak...

About

Aghnin Khulqi adalah seorang mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab semester 6 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Popular Posts