Antara HAM dan Hukuman Mati dalam Islam
Jauh sebelum
ditetapkannya declaration of the humans right oleh PBB pada tahun 1948,
islam lebih dulu memperhatikan tentang HAM, yaitu yang terkandung dalam salah
satu al-dlaruriatu al-khams (lima prinsip pokok dalam islam). Yaitu; hifz
al-din, hifz al-aql, hifz al-nafs, hifz al-mal, dan hifz al-nasl.
Hifz al-nafs
adalah istilah lain dari hak asasi manusia, yaitu hak-hak yang melekat dan
mendasar pada setiap diri manusia sejak ia lahir.
Dalam islam
sangat memperhatikan HAM, bahkan seseorang yang membunuh satu orang saja dalam
al quran diibaratkan membunuh satu kaum. Akan tetapi dalam al-quran juga ada
yang dinamakan dengan hukum qishos (hukuman mati). Bagi seorang pembunuh
sendiri di dalam islam tidak ada perlindungan terhadapnya, bahkan dibolehkan
sampai diwajibkan untuk membunuh pelaku sebagai balasan atas perbuatannya.
Sebenarnya dalam
hukum qishos ini terdapat nilai kehidupan, yaitu ketika sang pembunuh
mengetahui bahwa balasannya ketika ia membunuh adalah dibunuh maka dia akan
berpikir dua kali dan pada akhirnya akan mengurungkan niatnya untuk membunuh
karena mempertimbangkan balasan yang akan dia terima.
Kemudian
ketika muncul ta’arudl atau skala prioritas antara hifz al-din dan hifz al-nafs
mana yang lebih dahulukan? Jawabannya adalah diambil dari pernyataan ayat al
quran
الفتنة أشد من القتل
Ini berarti
bisa diartikan pembunuhan bisa dilakukan dalam rangka menghindari dari fitnah,
yaitu setiap perbuatan yang mengancam dan merugikan islam dan kaum muslim.
Kemudian lagi
ketika muncul pertanyaan skala prioritas antara hifz al-nafs dan hifz al-nasl. Jawabannya
adalah bisa diambil dari disyariatkannya hukuman rajam bagi zina muhson, yang
artinya bahwa pembunuhan dengan rajam ini bisa memberikan efek jera bagi
pelakunya. Kemudian kenapa pembunuhan ini harus dilakukan? Karena mafsadat yang
ditimbulkan dari zina ini bukan hanya bersifat individual saja tetapi bersifat
sosial yang pencemarannya sampai ke anak cucu.
Dari
keterangan-keterangan tersebut sangat jelas bahwa islam sangat menjunjung
tinggi HAM, akan tetapi dalam hal ini tidak menutup kemungkinan diberlakukannya
hukuman mati yang bisa diterapkan pada kejahatan-kejahatan tertentu yang
merusak harkat dan martabat manusia dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang ketat.
(dikutip
dari buku Hasil-Hasil Muktamar ke 33 NU)
0 comments:
Post a Comment